Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya tarik investasi melalui berbagai insentif. Penulisan ini membahas proyek pembangunan Hotel MNC di KEK Lido City, Jawa Barat, yang mendapat sorotan publik akibat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. Tujuan penulisan ini adalah menganalisis regulasi terkait persetujuan lingkungan dan dokumen Analisis Megenai Dampak Lingkungan (AMDAL), mengidentifikasi bentuk pelanggaran yang terjadi, serta menilai efektivitas mekanisme penegakan hukum lingkungan. Penulisan ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, memanfaatkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan teori hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa PT MNC Land melakukan pelanggaran berupa penggunaan dokumen AMDAL yang tidak sah, ketidaksesuaian pengelolaan lingkungan, serta pengabaian kewajiban penyusunan dan pelaporan dokumen RKL-RPL. Akibatnya, terjadi kerusakan ekosistem di sekitar Danau Lido. Penanganan pelanggaran dilakukan melalui penyegelan proyek sebagai bentuk sanksi administratif. Penulisan ini menegaskan pentingnya penegakan hukum lingkungan yang tegas dan menyeluruh, serta pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam pengawasan proyek-proyek strategis.
Copyrights © 2025