Penelitian ini membahas pengantar hukum pajak beserta aturan dan regulasi yang mengaturnya dalam sistem perpajakan di Indonesia. Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang berfungsi mengatur hubungan antara negara dan wajib pajak dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban perpajakan. Kajian ini menyoroti prinsip-prinsip dasar hukum pajak, seperti asas keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi, serta mengevaluasi berbagai regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pendekatan deskriptif digunakan untuk menggambarkan struktur hukum pajak secara menyeluruh, sekaligus menguraikan tantangan dalam pelaksanaannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa kepatuhan pajak dapat ditingkatkan melalui penyederhanaan regulasi dan peningkatan sosialisasi hukum perpajakan kepada masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi landasan awal bagi mahasiswa dan pihak terkait dalam memahami struktur hukum pajak dan kerangka peraturan yang berlaku di Indonesia.
Copyrights © 2025