Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana prinsip transparansi dan akuntabilitas diterapkan dalam pengelolaan keuangan daerah di Indonesia menggunakan nilai-nilai kepemimpinan Umar bin Khattab. Sumber data, termasuk Laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, dipelajari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak pemerintah daerah belum menerapkan aturan transparansi dan akuntabilitas secara optimal meskipun telah dibuat. Hal ini tercermin dari tingginya opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) serta banyaknya kasus korupsi di tingkat daerah. Untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, prinsip-prinsip kepemimpinan Umar bin Khattab, termasuk pengawasan publik yang ketat, pengelolaan keuangan yang efisien dan adil, dan pelaporan kekayaan pejabat, dapat digunakan sebagai model. Diharapkan penerapan prinsip moral dan spiritual akan membantu sistem pengawasan, meningkatkan integritas pejabat publik, dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan keuangan publik.
Copyrights © 2025