Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya kesadaran mengenai hak-hak pekerja untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman. Di Indonesia, urgensi penerapan K3 di lingkungan rumah sakit tercermin dalam regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016. Merujuk darai data BPJS tahun 2020 sebanyak 104.769 kasus, tahun 2021 sampai dengan 2023 terjadi lonjakan yang signifikan kenaikan kasus kecelakaan kerja sebanyak 121.531 kasus. Tujuan penelitian yaitu menganalisis penerapan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit di Rumah Sakit Aisyiyah Kota Padang. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan analitik deskriptif fenomologi yang menggambarkan cara padang dan pendapat informan Rumah sakit telah memiliki kebijakan K3RS namun dalam pelaksanaannya tidak terlaksana dengan baik sesuai dengan PMK 66 Tahun 2016 tentang K3RS, Sumber Daya Manusia K3 yang ada tidak bisa mengcover kegiatan K3RS, belum melaksanakan manajemen resiko dengan baik, belum pernah dilakukan identifikasi bahaya resiko untuk meminimkan kejadian/kecelakaan kerja, masih minimnya rambu-rambu K3 serta pintu emergency dan tanda jalur evakuasi. Secara analisis, diketahui bahwa tidak baiknya pelaksanaan program kesehatan kerja.
Copyrights © 2025