Rendahnya kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat sangat mempengaruhi pelaksanaan pembangunan yang sedang dilaksanakan. Sebab pembangunan yang dimaksudkan sebagai tujuan negara di dalam mencapai masyarakat adil dan makmur bukanlah hanya sekedar pembangunan infrastuktur, melainkan juga pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Pemberdayaan masyarakat dalam mendukung pembangunan perlu dilakukan melalui peningkatan kesadaran masyarakat melalui pembinaan hukum yang pada gilirannya menciptakan suatu kesadaran hukum bagi masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat di bidang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) ini dilakukan di Kecamatan Siantar Sitalasari. Bentuk kegiatan adalah sosialisasi dan pembinaan hukum. Berdasarkan fakta yang ditemukan di masyarakat di lokasi Pengabdian Masyarakat ditemukan bahwa masyarakat masih belum memahami dengan jelas Undang-undang PKDRT. Sebagai hasil kegiatan dilakukan pembentukan kelompok kesadaran hukum masyarakat yang nantinya akan mendapatkan pembinaan berkala dari Universitas Simalungun melalui Lembaga Pengabdian Masyarakat
Copyrights © 2025