Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengendalian pajak air tanah berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 61 Tahun 2021 pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisa implementasi kebijakan terkait air tanah serta tahapan-tahapan pengendalian yaitu menetapkan standar, mengukur kinerja, membandingkan kinerja dengan standar dan menentukan kebutuhan akan tindakan korektif. Data dikumpulkan melalui metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pengendalian air tanah di Kabupaten Bandung belum berjalan efektif. Hambatan yang terjadi selama proses pengendalian adalah keterbatasan kewenangan penindakan oleh Badan Pendapatan Daerah yang diatur dalam peraturan terkait pajak air tanah, kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dan belum diberlakukannya sanksi dan/atau denda terkait pelanggaran pemanfaatan air tanah.
Copyrights © 2025