Tax ratio adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai penerimaan pajak di suatu negara. Di antara negara-negara yang terdaftar dalam organisasi APEC, masih ada beberapa yang memiliki rasio pajak di bawah persentase ideal menurut International Monetary Fund (IMF), seperti Indonesia, Papua Nugini, Singapura, dan Malaysia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Pendapatan Per Kapita, Economic Growth Rate, dan Tax Rate terhadap Tax ratio di negara-negara Asia Pasifik Economic Cooperation (APEC) pada tahun 2016-2022. Penelitian ini bersifat kuantitatif dan menggunakan data sekunder. Untuk menentukan sampel, penelitian ini menerapkan teknik purposive sampling, sehingga diperoleh 8 negara yang memenuhi kriteria. Metode analisis yang digunakan adalah regresi linear berganda. Hasil penelitian secara parsial menunjukkan bahwa Pendapatan Per Kapita memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap Tax ratio, Economic Growth Rate tidak berpengaruh terhadap Tax Ratio, dan Tax Rate memiliki pengaruh negatif yang signifikan terhadap Tax Ratio. Sementara itu, hasil penelitian secara simultan menunjukkan bahwa Pendapatan Per Kapita, Tingkat Pertumbuhan Ekonomi, dan Tax Rate memiliki pengaruh signifikan terhadap Tax Ratio.
Copyrights © 2025