Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kepemilikan institusional dan kepemilikan keluarga terhadap penghindaran pajak dengan rentabilitas sebagai variabel moderasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif. Populasi penelitian ini adalah perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2021-2023. Sampel diperoleh dengan menggunakan purposive sampling dan diperoleh sebanyak 36 perusahaan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil analisis menunjukkan bahwa kepemilikan institusional tidak berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak, sedangkan kepemilikan keluarga tidak berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Dan rentabilitas tidak memoderasi pengaruh kepemilikan institusional terhadap penghindaran pajak, sedangkan variabel rentabilitas memoderasi pengaruh kepemilikan keluarga terhadap penghindaran pajak pada perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2021-2023.
Copyrights © 2025