Pajak hiburan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi pemerintah kota, termasuk di DKI Jakarta. Namun, kebijakan yang mengatur tarif dan cara pemungutannya seringkali menimbulkan pro dan kontra, terutama ketika tarif dianggap terlalu tinggi atau sistem administrasinya terlalu rumit. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara sistematik berbagai kebijakan pajak hiburan di tingkat lokal dari berbagai negara selama lima tahun terakhir (2019–2024). Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan panduan PRISMA 2020, melalui pencarian artikel dari database Scopus, Web of Science, Google Scholar, dan SINTA. Dari hasil penyaringan, diperoleh 45 artikel yang relevan dan dianalisis berdasarkan lima tema utama: struktur tarif, administrasi dan kepatuhan, respons wajib pajak, dampak ekonomi, serta peran teknologi dalam pemungutan pajak. Hasil studi menunjukkan bahwa kebijakan pajak hiburan yang berhasil umumnya memiliki tarif yang adil, sistem yang sederhana, transparan, dan melibatkan pelaku usaha dalam proses pembuatannya. Studi ini diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pajak hiburan yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan di masa depan.
Copyrights © 2025