Permodalan memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan usaha, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tetapi, sistem pembiayaan konvensional seringkali menimbulkan ketidakseimbangan dalam pembagian risiko dan kurang mencerminkan prinsip keadilan, sehingga muncul kebutuhan akan sistem pembiayaan alternatif yang lebih etis dan adil. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan prinsip syariah dalam pembiayaan modal usaha. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah studi pustaka. Penelitian ini menelaah sejauh mana prinsip-prinsip syariah, seperti pelarangan terhadap riba, gharar, dan maysir diterapkan dalam praktik pembiayaan. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi akad syariah seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah mampu mendorong peningkatan performa usaha, menjamin kesesuaian dengan prinsip syariah, serta meningkatkan kepuasan nasabah. Prinsip transparansi dan pembagian risiko dinilai memberikan rasa keadilan yang lebih merata bagi pelaku usaha. Namun, tantangan seperti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah, terbatasnya infrastruktur, serta kurangnya pengawasan masih menjadi hambatan. Hasil dari penelitian ini, pembiayaan syariah terbukti efektif dalam memperluas akses keuangan dan menunjang keberlanjutan usaha, meskipun perlu peningkatan di aspek edukasi dan tata kelola.
Copyrights © 2025