Penelitian ini membahas implementasi akuntansi murabahah dalam pembiayaan kepemilikan rumah pada bank syariah di Indonesia. Fokus utama adalah menilai kesesuaian praktik pencatatan dan pelaporan keuangan berdasarkan standar PSAK 102 serta prinsip syariah, dengan penekanan pada transparansi, pengakuan pendapatan, dan pengelolaan risiko. Melalui pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara dan analisis tematik terhadap tiga bank syariah besar, studi ini menemukan bahwa implementasi berjalan cukup baik, namun masih terdapat tantangan terkait penentuan margin keuntungan dan variasi praktik di lapangan. Hasil penelitian ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelaporan keuangan bank syariah. Kendati demikian, keterbatasan jumlah sampel dan data empiris yang terbatas menjadi catatan penting. Saran untuk penelitian selanjutnya meliputi studi longitudinal dan pengembangan standar internasional yang lebih harmonis serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang akuntansi syariah agar praktik pelaporan keuangan lebih konsisten dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025