Kasus Kekerasan Seksual merupakan isu serius yang sedang menjadi pusat perhatian masyarakat sekitar. Di Indonesia masih terdapat banyak kekerasan seksual seperti yang diperbuat oleh Herry Wirawan terhadap santri pondok pesantrennya. Dalam kasus ini sangat bertentangan terhadap nilai Pancasila spesifiknya sila ke-2. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis definisi kekerasan seksual, mendeskripsikan pertentangan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan dengan nilai-nilai humanis yang adil dan beradab, menganalisis beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual, mendeskripsikan upaya dalam pencegahan kekerasan seksual. Artikel ini mengaplikasikan metode penelitian kualitatif yaitu pendekatan dengan studi kepustakaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelaku melanggar hak asasi manusia terhadap Perempuan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sila ke-2.
Copyrights © 2024