Perundungan adalah suatu tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang, baik secara verbal, fisik, maupun psikologis, sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya. Seperti kasus kematian yang dialami Dr. Aulia Risma mahasiswa PPDS FK UNDIP karena adanya aksi perundungan. Tindakan perundungan ini bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana tertuang dalam pancasila sila kedua. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis definisi perundungan dalam dunia pendidikan kedokteran, mendeskripsikan hubungan antara kasus tersebut dengan pancasila sila kedua, menganalisis dampak psikologis korban, serta mendeskripsikan peran dari berbagai pihak dalam menangani dan mengatasi kasus perundungan. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu pendekatan dengan studi kepustakaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelaku perundungan yang menyalahgunakan kekuasaannya telah melanggar hak asasi manusia korban yang hal ini bertentangan dengan pancasila sila kedua.
Copyrights © 2024