Konflik agraria di Indonesia, khususnya di Kecamatan Teweh Baru, terjadi akibat tumpang tindih klaim kepemilikan lahan antara komunitas adat, perusahaan dengan izin usaha dari pemerintah, dan para pembuat kebijakan. Ketidakjelasan regulasi, lemahnya koordinasi, serta kepentingan yang saling bertentangan semakin menghambat upaya penyelesaian konflik. Penelitian ini mengkaji penerapan collaborative governance sebagai pendekatan mitigasi konflik dengan menekankan dialog dan kerja sama antara para pemangku kepentingan. Dengan menggunakan metode kualitatif melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen, temuan menunjukkan bahwa meskipun collaborative governance dapat menjadi solusi yang efektif, masih terdapat berbagai tantangan, seperti koordinasi yang lemah, regulasi yang tidak jelas, serta rendahnya tingkat kepercayaan antar aktor. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penelitian ini merekomendasikan peningkatan transparansi dalam kebijakan pertanahan, penguatan kapasitas negosiasi masyarakat, serta optimalisasi peran pemerintah sebagai fasilitator netral guna mencapai resolusi konflik yang adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025