Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyebutkan kelas pelayanan rawat inap di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kesiapan implementasi kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DKI Jakarta tahun 2025 dan memberikan rekomendasi terkait hambatan dan kendala implementasi KRIS JKN. Penelitian ini menggunakan metode cross sectional dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui telaah dokumen dan wawancara mendalam (indepth interview). Dari dua puluh sembilan RSUD di Provinsi DKI Jakarta, sebelas RSUD (38%) sudah memenuhi seluruh kriteria KRIS JKN. Pemenuhan kriteria paling sedikit yaitu kelengkapan tempat tidur berupa nurse call atau 2 kontak tanpa percabangan, kriteria kepadatan ruangan maksimal 4 tempat tidur atau jarak antar tempat tidur 1,5 meter. Penyebabnya adalah faktor keterbatasan luas ruangan dan area bangunan yang belum diperluas karena kurangnya perencanaan baik anggaran maupun pengajuan izin renovasi bangunan RSUD. Keberhasilan implementasi pemenuhan KRIS JKN sangat dipengaruhi peran masing-masing stakeholder mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta internal rumah sakit. Saran penelitian selanjutnya untuk menganalisa pemenuhan kriteria KRIS JKN di rumah sakit swasta di DKI Jakarta.
Copyrights © 2025