Kemajuan e-commerce memudahkan transaksi jual beli, namun juga menimbulkan risiko seperti penjualan ponsel ex-inter ilegal yang merugikan konsumen. Kasus TW yang membeli ponsel ilegal di Tokopedia menunjukkan perlunya analisis tanggung jawab perdata platform e-commerce dalam melindungi pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pertanggungjawaban Tokopedia atas kerugian pembeli akibat transaksi ilegal, mekanisme resolusi sengketa, serta perlindungan hukum yang tersedia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, menganalisis Kitab UU Hukum Perdata, UU Perlindungan Konsumen, dan PP No. 80/2019, serta literatur terkait. Tokopedia bertanggung jawab terbatas sebagai mediator melalui Pusat Resolusi, namun tidak mengganti kerugian. Pembeli dapat menggugat penjual ke BPSK atau pengadilan jika mediasi gagal. Perjanjian jual beli ponsel ilegal batal demi hukum karena melanggar syarat objektif Pasal 1320 KUHPerdata. Perlunya penguatan regulasi verifikasi penjual oleh e-commerce dan edukasi konsumen. Penelitian selanjutnya dapat mengkaji efektivitas BPSK atau kebijakan anti-barang ilegal di platform digital.
Copyrights © 2025