Kecantikan merupakan fitrah manusia, namun penggunaannya harus tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam. Endolift, sebagai prosedur kecantikan nonbedah berbasis teknologi laser, kini menjadi tren di kalangan perempuan, termasuk muslimah. Penelitian ini bertujuan meninjau hukum penggunaan treatment kecantikan endolift dalam perspektif maqashid syariah, dengan fokus pada aspek keamanan, etika penggunaan, dan implikasi syariahnya. Menggunakan pendekatan kualitatif normatif, data diperoleh melalui studi pustaka, jurnal ilmiah, dan fatwa ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa endolift dapat diperbolehkan dalam Islam sepanjang tidak melanggar prinsip maqashid syariah, yaitu menjaga agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal). Etika penggunaan harus memperhatikan batasan syariah, seperti tidak mengubah ciptaan Allah secara permanen, tidak berlebihan, serta tidak membahayakan kesehatan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa treatment endolift diperbolehkan selama dilakukan dengan pertimbangan maslahat, keamanan, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Copyrights © 2025