Penelitian ini menganalisis permasalahan manajemen pajak pada PT X, sebuah perusahaan freight forwarding, dalam penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121 Tahun 2015 yang mengatur penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain. Sengketa timbul ketika PT X menggunakan ketentuan ini untuk jasa dari luar negeri. Dengan pendekatan kualitatif dan desain studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara dengan manajemen PT X, konsultan pajak, dan otoritas fiskal. Hasil penelitian mengidentifikasi dua isu utama dalam penerapan Tax Control Framework (TCF) OECD: lemahnya perumusan strategi pajak dan belum optimalnya mekanisme pengendalian risiko pajak. Akibatnya, strategi perpajakan yang dijalankan tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan risiko fiskal dan ketidakpastian hukum. Studi ini merekomendasikan peningkatan keterlibatan manajemen dalam perumusan strategi pajak serta pengembangan sistem pengendalian risiko pajak yang terintegrasi. Upaya ini penting untuk memastikan kepatuhan, meningkatkan transparansi, efisiensi, dan perencanaan pajak jangka panjang perusahaan.
Copyrights © 2025