Penelitian ini mengkaji implikasi hukum dari tidak dicantumkannya klausul rinci mengenai masa waktu penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diajukan PT Elite Prima Hutama kepada investor. Akta Jual Beli dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk didaftarkan ke kementerian terkait untuk memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan properti berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) serta peraturan turunannya. Namun, PPJB tersebut tidak memuat secara eksplisit ketentuan tentang AJB, khususnya pada Pasal 5 (Penyelesaian Pembangunan) dan Pasal 6 (Penyerahan Fisik). Ini adalah penelitian hukum normatif dengan data sekunder berupa dokumen PPJB pada proyek hunian Superblok. Penelitian ini menganalisis konsekuensi dari ketiadaan klausul tersebut, termasuk ketidakpastian hukum bagi investor, potensi kerugian pajak bagi negara (terkait BPHTB, PPN, dan PPh), serta risiko pelanggaran regulasi. Di sisi lain, penelitian ini juga mengulas potensi keuntungan strategis bagi pengembang dalam menjaga fleksibilitas kontrak. Dengan menggunakan KUH Perdata sebagai kerangka hukum dan PPJB sebagai produk hukum, penelitian ini menegaskan pentingnya kejelasan hukum dalam transaksi properti untuk menjamin kepastian hukum, kepercayaan investor, dan pendapatan negara.
Copyrights © 2025