Teknologi digital telah membawa transformasi signifikan dalam layanan kesehatan, terutama melalui telemedicine yang menyediakan konsultasi rahasia dan layanan pengiriman obat. Di Indonesia, kerangka hukum yang mengatur layanan ini masih lemah dan tidak jelas, mengakibatkan lemahnya perlindungan konsumen dan rendahnya kepercayaan publik terhadap layanan farmasi daring. Sebaliknya, Jerman telah mengembangkan sistem hukum yang ketat dan sistematis, yang secara efektif mengatur perilaku apoteker dan menjamin perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi hukum normatif dan studi perbandingan dengan data hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan menunjukkan bahwa efektivitas perlindungan konsumen dalam layanan kesehatan digital sangat dipengaruhi oleh kekuatan sistem hukum dan pendekatan kebijakan yang menyeluruh. Rekomendasi dari penelitian ini mencakup penguatan pengawasan, kolaborasi antar lembaga terkait, serta reformasi regulasi Indonesia dengan mengadopsi praktik terbaik dari sistem hukum Jerman. Temuan ini menekankan pentingnya pengembangan kebijakan hukum yang lebih responsif dan kreatif untuk menjamin masa depan layanan kesehatan daring yang aman dan terpercaya.
Copyrights © 2025