Perkembangan pasar modal syariah menuntut keberadaan regulasi yang kuat dan adaptif terhadap dinamika keuangan Islam global. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan regulasi pasar modal syariah di Indonesia dan Dubai sebagai representasi dari dua pendekatan sistem keuangan Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-kualitatif untuk mengkaji peran otoritas regulasi dan lembaga pasar dalam membentuk kerangka hukum syariah yang aplikatif. Di Indonesia, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menjadi sentral dalam merumuskan fatwa, regulasi, dan klasifikasi efek syariah. Sementara itu, Dubai menampilkan pendekatan yang terintegrasi melalui lembaga seperti Securities and Commodities Authority (SCA), Dubai Financial Market (DFM), dan Dubai Islamic Economy Development Centre (DIEDC) yang menerapkan standar internasional seperti AAOIFI dan memfasilitasi penerbitan sukuk skala global. Hasil kajian menunjukkan bahwa Dubai memiliki keunggulan dalam integrasi kelembagaan dan infrastruktur pasar modal syariah berbasis global, sedangkan Indonesia memiliki kekuatan dalam sistem fatwa dan segmentasi investor domestik. Kajian ini merekomendasikan penguatan harmonisasi regulasi dan standardisasi internasional bagi pasar modal syariah Indonesia untuk meningkatkan daya saingnya di kancah global.
Copyrights © 2025