Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam perannya menjadi lembaga desa yang membantu usaha masyarakat yang tergolong usaha mikro dan kecil yang ada di desa, dapat menjadi solusi atas semua permasalahan yang terjadi pada UMK, termasuk dalam permodalan. Untuk mengatasi masalah tersebut dapat dilakukan Kerjasama antara BUMDes dengan lembaga keuangan syariah. Tujuan penelitian untuk menguraikan strategi kemitraan BUMDEs dengan Lembaga keuangan Syariah dalam pembiayaan Syariah bagi usaha mikro pedesaan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun sampel dalam penelitian ini adalah BUMDes Jaya Laksana, Bank Syariah Indonesia KCP Ciawi Bogor, BMT Berkah Mandiri Sejahtera, pelaku usaha mikro, dan akademisi bidang Lembaga keuangan syariah. Teknik analisis data menggunakan menggunakan Analytical Hierarchy Process (AHP) untuk memperjelas masalah, solusi, dan strategi yang akan dilakukan guna terciptanya kemitraan BUMDes dengan LKS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang dapat dibangun untuk kemitraan BUMDes dengan LKS dalam pembiayaan syariah bagi usaha mikro pedesaan berdasarkan urutannya terdiri dari: 1) sinergi kebijakan BUMDes dengan Lembaga keuangan syariah, 2) pendampingan dan pelatihan dalam mengelola pembiayaan syariah, 3) peningkatan sosialisasi keuangan syariah secara rutin dan sederhana, dan 4) pengawasan dan monitoring secara berkala.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025