Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/ PUU-XXI/2023 mengenai perubahan penetapan batas usia capres-cawapres ini menjadi sangat kontroversial di kalangan masyarakat. Hal ini tentu saja tidak lepas dari peran kewargaan digital yang aktif dalam isu-isu politik di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa dampak kewarganegaraan digital dalam mempengaruhi sebuah keputusan pemerintah. Penelitian ini membahas mengenai peran kewargaan digital dalam meningkatkan partisipasi politik bagi masyarakat di era digitalisasi demi mewujudkan negara yang demokratis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif dan studi literatur. Hasil dari penelitian ini mengemukakan bahwa kewargaan digital memegang peranan penting dalam mewujudkan komunikasi politik serta pertimbangan terhadap suatu putusan ataupun kebijakan oleh pemerintah. Kewargaan digital memberikan kesempatan untuk masyarakat dapat merespons secara langsung isu yang sedang beredar dan memberikan masing-masing pandangan.
Copyrights © 2025