Notary Law Journal
Vol. 4 No. 1 (2025): January-Maret

Peran Majelis Pengawas Notaris dalam Menangani Pelanggaran Kode Etik Terkait Akta Backdate

Livia, Nerissa (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Mar 2025

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya secara jujur, mandiri, tidak memihak, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan pelanggaran etika oleh notaris, salah satunya berupa pemberian tanggal mundur (backdate) pada akta. Tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip integritas dan moralitas profesi, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi para pihak. Majelis Pengawas Notaris (MPN) sebagai lembaga pengawas memiliki peran strategis dalam Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya secara jujur, mandiri, tidak memihak, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan pelanggaran etika oleh notaris, salah satunya berupa pemberian tanggal mundur (backdate) pada akta. Tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip integritas dan moralitas profesi, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi para pihak. Majelis Pengawas Notaris (MPN) sebagai lembaga pengawas memiliki peran strategis dalam menegakkan etika profesi melalui mekanisme pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap notaris yang melakukan pelanggaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab dan wewenang Majelis Pengawas Notaris dalam menangani pelanggaran kode etik berupa backdating akta, serta menilai efektivitas mekanisme pengawasan dan sanksi yang diterapkan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yaitu melalui studi terhadap ketentuan hukum yang relevan serta konsep etik profesi kenotariatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, MPN memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi atas pelanggaran etik, termasuk akta backdate. Namun, dalam praktiknya, efektivitas penanganan pelanggaran ini masih menghadapi berbagai kendala, antara lain lemahnya pembuktian, kurang optimalnya pelaksanaan pengawasan protokol, serta belum seragamnya penerapan sanksi. Kesimpulannya, MPN telah memiliki landasan hukum yang memadai dalam menangani pelanggaran kode etik, tetapi diperlukan penguatan mekanisme pengawasan yang lebih preventif dan represif, serta peningkatan integritas notaris melalui pendidikan etik berkelanjutan guna menjaga marwah profesi dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

nolaj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Notary Law Journal merupakan media untuk penyerbar luasan artikel ilmiah yang di terbitkan oleh Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, untuk Substansi Artikel merupakan hasil Penelitian atau kajian konseptual tentang hukum dan Kenotariatan dan isu-isu hukum ...