jurnal ini membahas mengenai budaya Carok sebagai adat istiadat orang madura (suku madura) dalam menyelesaikan permasalahan ditengah masyarakat berkaitan dengan penghinaan atau perselisihan dengan tujuan mempertahankan harga diri. Budaya hukum carok ini ini salah satu yang solusi atau penyelesaian tentunya bertentengan dengan hukum positif yaitu Hukum Pidana Indonesia. Tentu ini menjadi suatu permasalahan yang ada ditengah masyarakat hukum adat madura mengenai eksistensi budaya hukum carok ditengah masyarakat Indonesia yang multicultural sehingga budaya carok dalam masyarakat adat madura sedikit demi sedikit bisa tergerus. Dalam penulisan jurnal ini menggunakan metodelogi normatif dengan membahas budaya hukum carok dalam penyelesaian permasalahan bagi masyarakat madura itu sendiri dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia dengan memberi kasus-kasus dalam 2-3 tahun terakhir dan dengan melalui jurnal ini dapat pula diketahui bagaimana peran dari pemerintah, tokoh adat dan tokoh agama dalam memberikan pemahaman untuk tidak menggunakan penyelesaian permasalahan dengan carok yang bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
Copyrights © 2025