Kebijakan presidential threshold dalam Pemilu 2024 menimbulkan kontroversi terkait efektivitasnya dalam mendukung demokrasi yang sehat dan representatif di Indonesia. Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 menetapkan bahwa hanya partai politik atau gabungan partai dengan minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional yang dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden. Kajian ini menganalisis efektivitas kebijakan tersebut dari perspektif hukum normatif, aksiologi demokrasi, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil kajian menunjukkan bahwa PT membatasi partisipasi politik, mengurangi keberagaman pilihan, memperkuat oligarki politik, serta bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru bahkan menyatakan bahwa PT inkonstitusional dan membuka ruang pencalonan yang lebih inklusif. Studi ini merekomendasikan penghapusan atau revisi PT, penguatan kaderisasi partai politik, dan peningkatan literasi politik masyarakat guna menciptakan sistem demokrasi yang lebih adil, terbuka, dan representatif.
Copyrights © 2025