Penelitian ini mengkaji perbandingan antara instrumen Efek Beragun Aset (EBA) konvensional dan syariah dari sudut pandang keuangan Islam melalui studi pustaka. EBA berfungsi sebagai mekanisme sekuritisasi untuk meningkatkan likuiditas aset keuangan. Walaupun kerangka hukum keduanya serupa melibatkan portofolio aset dan kontrak investasi kolektif perbedaan utama terletak pada kepatuhan syariah. EBA syariah diwajibkan berbasis aset tanpa riba serta tunduk pada Fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK, sedangkan EBA konvensional tidak memiliki batasan tersebut. Selain itu, penerbitan EBA syariah melibatkan Dewan Pengawas Syariah dan terbagi dalam dua skema utama (KIK-EBA Syariah dan EBA-SP), yang berbeda pada entitas penerbit dan aset dasar. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa EBA syariah menjadi alternatif pendanaan dan investasi sesuai prinsip Islam, berpotensi mengatasi tantangan likuiditas di perbankan syariah. Studi ini merekomendasikan perluasan sosialisasi dan penelitian empiris untuk menilai respons pasar terhadap EBA syariah.
Copyrights © 2025