Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Kementerian Perdagangan memanfaatkan banyak sistem informasi yang secara bisnis proses saling berkaitan antara satu layanan dengan layanan lainnya, namun sistem informasi tersebut masih terpisah-pisah sehingga sulit untuk memperoleh kesatuan informasi terkait pelaku usaha perdagangan. Penelitian ini berhasil marancang Sistem Profiling Pelaku Usaha (SPPU) dengan menggunakan metode Spiral Model untuk membantu pimpinan dalam menentukan kebijakan yang tepat guna dengan fitur-fitur Perusahaan OSS, Eksportir, Buyer, Distribution Dashboard, Distribution Receive NIB, Distribution Receive License, Distribution Receive File DS, Check API NIB, Check API NPWP, dan Manajemen User. Pengujian SPPU dengan metode blackbox testing diperoleh hasil bahwa seluruh rancangan fitur dapat berjalan dengan baik.
Copyrights © 2025