Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2014 menyatakan bahwa layanan komunikasi penerbangan mencakup siaran, penerbangan, dan informasi cuaca. VHF A/G adalah sarana komunikasi penerbangan yang digunakan untuk berkomunikasi antara pesawat dan petugas Air Traffic Controller (ATC). Dalam pelaksanaan On the Job Training (OJT) di LPPNPI Cabang Palangka Raya terdapat permasalahan yang dikemukakan yaitu peralatan VHF A/G tidak dapat mengirimkan voice petugas ATC ke pesawat karena modul relay dalam peralatan mengalami permasalahan. Pada pengiriman suara ATC peralatan VHF A/G merek PAE T6T yang tidak dapat di dikirimkan ke pesawat udara, dilakukan pemeriksaan pada back panel peralatan. Ditemukan bahwa jumper pada PCB relay terputus dan baut pada relay longgar. Hal ini menyebabkan peralatan VHF A/G tidak dapat mengirimkan suara ke pesawat. Perbaikan dan penyambungan jumper dilakukan pada modul relay. Setelah penyolderan dan pengencangan baut pada modul relay, peralatan VHF A/G kembali berfungsi, ditandai dengan tidak menyalanya lampu indikator alarm. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan fokus pada studi kasus yang mencakup proses penelitian. Tujuannya adalah menganalisis langkah-langkah yang dilakukan dalam perbaikan peralatan VHF A/G agar perangkat tersebut dapat mengirimkan suara petugas ATC kepada pilot dengan baik.
Copyrights © 2024