Penataan pemerintahan desa di Indonesia mengalami transformasi besar dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Perubahan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari model pemerintahan yang sentralistik menuju pengakuan terhadap keberagaman, partisipasi masyarakat, dan pemberdayaan desa sebagai entitas otonom dalam kerangka negara kesatuan. Artikel ini bertujuan membandingkan dua rezim hukum tersebut, dengan menelaah aspek historis, kelembagaan, kewenangan, dan relasi desa dengan pemerintah supradesa. Metode kajian ini bersifat normatif-kualitatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU Desa 2014 memberikan ruang lebih besar terhadap rekognisi dan subsidiaritas desa, menjadikan desa tidak hanya sebagai objek administrasi negara, tetapi sebagai subjek pembangunan berbasis lokalitas.
Copyrights © 2025