Dampak pandemi virus covid-19 dirasakan oleh sektor, tak terkecuali sektor pariwisata yang ada di Kota Blitar. Penelitian ini menganalisis kebijakan terbaru PMK-82/PMK.03/2021 terkait insentif untuk Wajib Pajak yang terdampak pandemi virus covid-19. Perajin kendang di kawasan Makam Bung Karno merupakan salah satu sasaran diberlakukannya insentif pajak ini. Hasil dari penelitian ini ternyata para pelaku usaha kendang tidak memanfaatkan relaksasi yang diberikan pemerintah tersebut dikarenakan kurang memahami dan kurang sosialisasi terkait insentif tersebut. Selain itu, meskipun masa sulit dan bahkan tidak mendapat penghasilan para pelaku usaha perajin kendang memilih untuk tetap membayar pajak karena enggan mengikuti prosedur yang diberikan oleh pemerintah karena takut insentif tersebut justru menjadi bomerang yang menjebak di kemudian hari terkait pajak.
Copyrights © 2021