Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan fenomena sosial yang terus meningkat di Indonesia dan menjadi perhatian serius baik dari segi sosial, medis, maupun hukum. KDRT berdampak luas dan kompleks, di mana kekerasan yang dialami oleh korban tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga mengakibatkan gangguan psikologis yang mendalam. Korban KDRT sering mengalami penderitaan mulai dari rasa sakit fisik, luka-luka, hingga tekanan mental seperti kecemasan, depresi, dan stres pasca trauma akibat kekerasan yang berulang. Kondisi ini dapat berdampak negatif pada kualitas hidup korban serta fungsi sosial dan ekonominya. Laporan kasus ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif satu kasus KDRT yang terjadi di Makassar pada tahun 2025, dengan fokus pada faktor penyebab yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan, dampak yang dialami korban baik secara fisik maupun psikologis, serta peran penting hukum dan layanan medis dalam menangani kasus ini. Kasus ini melibatkan seorang perempuan berusia 44 tahun yang menjadi korban kekerasan fisik oleh suaminya akibat konflik rumah tangga yang berkepanjangan. Melalui analisis ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam dan rekomendasi penanganan yang tepat untuk kasus serupa di masa depan.
Copyrights © 2025