Penelitian ini meneliti kinerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan dalam memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021-2023. Penelitian ini menggunakan metodologi analisis deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dan observasi serta data sekunder melalui dokumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa kinerja pemungutan PBB bervariasi, dengan realisasi penerimaan PBB tahun 2021 sebesar 100,45% dari target, yang mengindikasikan efektivitas yang sangat baik. Namun, pada tahun 2022 dan 2023, pencapaian menurun signifikan, masing-masing sebesar 69,24% dan 66,53% yang mengindikasikan kurang efektif. Penyebab utama penurunan ini adalah unsur-unsur seperti kepatuhan wajib pajak yang rendah dan kurangnya pengetahuan perpajakan secara umum. Berbagai upaya strategis, seperti pemasangan spanduk, peningkatan kapasitas kauangan dan Untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan wajib pajak, denda telah dihapuskan. Untuk membangun sistem pemungutan pajak yang lebih terbuka dan akuntabel, studi ini menyoroti pentingnya komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, guna meingkatkan PAD di Kota Medan.
Copyrights © 2025