Penelitian ini berjudul "Analisis Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Alasan Yuridis Cerai Gugat (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kwandang)". Tujuan penelitian adalah menganalisis implementasi ketentuan hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai dasar cerai gugat, serta mempertimbangkan faktor-faktor penyebab perceraian yang menjadi alasan yuridis di Pengadilan Agama Kwandang. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris (socio-legal research), yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan penerapannya di masyarakat melalui studi putusan pengadilan dan wawancara dengan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KDRT merupakan alasan sah untuk cerai gugat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ketentuan perundang-undangan secara komprehensif telah mengatur KDRT sebagai alasan gugatan cerai. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi antara UU Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975, UU PKDRT, dan KHI guna memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Selain itu, diperlukan layanan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban KDRT serta prosedur khusus yang lebih cepat dan sederhana dalam menangani perkara cerai karena KDRT agar perlindungan terhadap korban menjadi lebih efektif.
Copyrights © 2025