Fokus penelitian ini adalah fungsi kelembagaan kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana wilayah kelautan dan upaya reformasi kelembagaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, fungsi kelembagaan Kepolisian dilaksanakan oleh Ditpolairud. Terjadi pergeseran kewenangan, dari yang sebelumnya wilayah kewenangan hanya perairan, ditambah kemudian udara. Kewenangan kelembagaan terjadi tumpang tindih dengan adanya UU Kelautan dan UU Perikanan yang memunculkan berbagai kelembagaan. Polri telah melaksanakan program Reformasi Birokrasi sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2014 yang terbagi dalam tiga gelombang yaitu Reformasi Birokrasi Polri Gelombang I Tahun 2004-2009, Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011-2014 dan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang III Tahun 2016-2019.
Copyrights © 2025