Kegiatan Penyuluhan hukum mengenai Eksistensi Dan Fungsi Sertifikat Hak Atas Tanah Pasca Berlakunya Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, dilaksanakan di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah metode ceramah dan diskusi. Manfaat kegiatan penyuluhan hukum ini diharapakan dapat membantu pemerintah (Badan Pertanahan Nasional) dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat berkaitan dengan Eksistensi Dan Fungsi Sertifikat Hak Atas Tanah Pasca Berlakunya Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan tertib, aman dan lancar serta sesuai dengan protokol kesehatan. Para peserta penyuluhan hukum mengikuti kegiatan dengan rasa antusiasme yang tinggi, karena materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh pemateri sangat dirasakan bermanfaat sekali oleh masyarakat Desa Sigerongan, sebab materi utama yang di sampaikan adalah mengenai Digitalisasi terhadap sertifikat hak atas tanah dalam bentuk sertifikat elektronik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021, karena pasca diberlakukan peraturan tersebut banyak menuai pro-kontra di kalangan masyarakat, khususnya berkaitan dengan isu keamanan dari sertifikat elektronik dan penarikan sertifikat masyarakat oleh pemerintah. Sehingga dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat memberikan pencerahan (wawasan) kepada masayarakat.
Copyrights © 2025