AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum
Vol 2 No 2 (2021): Pandemi, Hak Asasi Manusia, dan Kebijakan Publik

PERMASALAHAN TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN OLEH PIHAK KETIGA DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA

Herlambang, Unu Putra (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2021

Abstract

Tenggang waktu dalam peradilan Tata Usaha Negara menjadi bagian yang sangat penting untuk diperhatikan bagi pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Tenggang waktu menjadi hal yang sangat penting karena dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara persoalan tenggang waktu pengajuan seakan menjadi hal yang sering terabaikan sehingga bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan mereka tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu beberapa ketentuan dan regulasi tentang tenggang waktu pengajuan gugatan oleh pihak ketiga dalam perkara tata usaha negara diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2018, serta SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

alwasath

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum is an academic law journal published by the Faculty of Law, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA). This Journal is opened for academics or professionals and focussed on various legal disciplines such as but not limited to constitutional law, labor law, private ...