Penggunaan hak pilih penyandang disabilitas mental dalam pemilihan umum sangat kompleks dan memerlukan perhatian serius, salah satunya yaitu diskirimnasi yang terjadi, di mana hak pilih mereka sering kali diabaikan atau dibatasi, terutama bagi mereka yang dianggap sedang mengalami gangguan jiwa. Meskipun hak memilih merupakan hak asasi yang fundamental, banyak penyandang disabilitas mental yang terpinggirkan akibat stigma sosial dan pembatasan hukum yang menganggap mereka tidak mampu berpartisipasi secara rasional dalam proses pemilu. Hasil penelitian ini menunjukkan perlunya adanya perhatian dalam merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, serta pentingnya menyusun undang-undang khusus yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas mental. Dengan langkah ini diperlukan agar terdapat kerangka hukum yang lebih jelas dan komprehensif yang secara khusus menjawab kebutuhan penyandang disabilitas mental. Dengan adanya undang-undang yang khusus ini, diharapkan hak-hak mereka dapat dilindungi dan dipenuhi dengan lebih baik, serta meningkatkan partisipasi mereka dalam masyarakat.
Copyrights © 2025