Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer menimbulkan permasalahan yurisdiksi antara kewenganan antara lembaga negara terhadap penyelesaianya peradilan militer dan peradilan umum. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Tujuan penelitian ini Untuk menganalis dan mengetahui pengaturan kewenangan dalam menangani tindak pidana korupsi di pradilan militer dalam mengadili tindak pidana korupsi. adapun rumusan masalah Bagaimana pengaturan kewenangan Penanganan tindak pidana korupsi Apakah Pradilan Militer berwenang mengadili tindak pidana korupsi, metode yang di gunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis terhadap bahan bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dualisme kewenangan dalam penyelesaian tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota militer. Di satu sisi, peradilan militer memiliki kewenangan berdasarkan sistem hukum militer, sedangkan di sisi lain, pengadilan tindak pidana korupsi memiliki yurisdiksi khusus berdasarkan hukum nasional. Ketidakharmonisan ini dapat berdampak pada kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya revisi peraturan perundang-undangan untuk memperjelas yurisdiksi peradilan dalam kasus korupsi yang melibatkan anggota militer. Harmonisasi hukum antara peradilan militer dan peradilan umum diperlukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi di lingkungan militer.
Copyrights © 2025