Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam (Shariah) dengan tujuan utama mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menganalisis prinsip-prinsip fundamental ekonomi syariah dan mengkaji tujuan utamanya melalui pendekatan Maqasid Shariah. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis literatur sistematis terhadap berbagai publikasi akademis yang terindeks Scopus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip utama ekonomi syariah meliputi larangan riba (interest), gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maysir (spekulasi), serta kewajiban distribusi kekayaan melalui zakat dan wakaf. Tujuan utama ekonomi syariah adalah merealisasikan Maqasid Shariah yang terdiri dari perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Implementasi prinsip-prinsip ini dalam praktik ekonomi modern menunjukkan potensi signifikan dalam menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil, berkelanjutan, dan inklusif. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dan praktis bagi pengembangan ekonomi syariah sebagai alternatif sistem ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan sosial dan keadilan distributif
Copyrights © 2025