Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pengadilan dalam menentukan hak asuh anak, faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh, dan bagaimana dampak kebijakan tersebut terhadap hak-hak dan kesejahteraan anak pasca perceraian. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik Miles dan Huberman yang mencakup tiga tahapan: kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses penentuan hak asuh anak, pengadilan di Indonesia mengutamakan prinsip the best interests of the child sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002. Keputusan hak asuh harus didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan emosional, fisik, dan stabilitas lingkungan anak, dengan mempertimbangkan bukti relevan dan penilaian ahli untuk memastikan kesejahteraan anak. Pendekatan berbasis bukti dan kolaborasi antara orang tua serta keterlibatan profesional membantu meminimalkan dampak negatif dan mendukung perkembangan optimal anak. Penelitian menunjukkan bahwa keputusan yang mempertimbangkan kesejahteraan anak secara menyeluruh dan bebas dari pengaruh eksternal akan memberikan hasil yang lebih positif bagi anak.
Copyrights © 2025