Penelitian ini bertujuan untuk meninjau praktik perceraian di luar Pengadilan Agama yang terjadi di Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dari perspektif kriminologi, dengan fokus pada urgensi penerapan sanksi pidana bagi pihak yang melakukan perceraian tanpa melalui proses hukum yang sah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori labeling sebagai landasan teoritis, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan dianggap sebagai tindak kriminal bukan karena sifat dasarnya, melainkan karena telah diberi label oleh masyarakat atau negara sebagai bentuk kontrol sosial dan penegakan ketertiban hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perceraian di luar Pengadilan Agama telah menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Faktor utama yang mendorong hal tersebut adalah tingginya biaya perkara dan rendahnya kesadaran hukum. Akibatnya, hak-hak mantan istri dan anak, seperti nafkah iddah, nafkah anak, serta status hukum yang jelas, sering kali tidak terpenuhi. Tidak adanya sanksi hukum terhadap suami yang mengabaikan kewajiban pasca perceraian menyebabkan ketimpangan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Berdasarkan teori labeling, tindakan perceraian di luar pengadilan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang layak dikenai sanksi pidana. Penerapan sanksi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera, memperkuat kepastian hukum, serta menjamin keadilan bagi semua pihak. Dengan demikian, kriminalisasi perceraian non-litigatif menjadi langkah penting dalam membentuk perilaku hukum masyarakat dan melindungi kepentingan perempuan serta anak.
Copyrights © 2025