Legalitas usaha dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan aspek penting dalam pengembangan dan keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di provinsi Lampung pada khususnya, dan di seluruh wilayah Indonesia pada umumnya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengedukasi para pelaku UMKM di provinsi Lampung tentang pentingnya legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), izin Lokasi & domisili, izin lingkungan, akta pendirian & pengesahan badan hukum, serta berbagai bentuk HKI seperti merek dagang, paten, hak cipta, dan desain industri. Dengan pendekatan edukatif dan praktis, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berfokus pada pendampingan dan penyuluhan pada aspek hukum, dan manfaat strategis dari legalitas serta HKI terhadap keberlangsungan usaha, kredibilitas bisnis, akses terhadap pembiayaan, serta perlindungan atas karya dan produk UMKM di Provinsi Lampung. Berdasarkan analisis permasalahan pada sektor UMKM di Provinsi Lampung, ditemukan bahwa pengurusan legalitas usaha dan pendaftaran HKI masih sangat minim dilakukan oleh para pelaku UMKM, hal ini diarena kurangnya literasi hukum, dan anggapan bahwa prosesnya rumit dan mahal. Oleh karena itu, diperlukan pendampingan yang berkelanjutan agar UMKM di Provinsi Lampung dapat naik kelas dan bersaing dalam skala nasional maupun global.
Copyrights © 2025