Anak angkat adalah anak yang bukan merupakan keturunan dari seorang laki-laki dan perempuan yang telah kawin, tetapi anak angkat tersebut diterima dan dirawat serta diperlakukan sama seperti anak kandungnya. Pengangkatan anak secara perdata adalah perbuatan yang menyamakan kedudukan anak angkat dengan anak kandung baik dari segi pemeliharaan maupun hak warisnya. Berkenaan dengan harta warisan terhadap anak angkat bahwa Pengangkatan anak mempunyai akibat hukum bahwa anak angkat mempunyai yurisdiksi atas orang tua angkatnya. Dalam hal untuk mewarisi biasanya anak angkat dapat diberikan semacam warisan dalam bentuk wasiat tetapi tidak boleh melebihi atau ligitime portie yang diatur dalam 913-929 KUH perdata. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan hak anak angkat dalam pembagian harta warisan menurut KUH perdata dan mengetahui kendala apa saja dalam pembagian harta warisan anak angkat dan akibat hukum dari pengangkatan anak terhadap harta warisan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan teknik pengumpulan data Hukum melalui studi dokumen (studi pustaka), seperti buku-buku, makalah, jurnal dan karya para ahli.
Copyrights © 2023