Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum
Vol. 5 No. 1 (2025): Volume 5 Nomor 1 Tahun 2025

Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang Terhadap Pelaku TPPU Dengan Pemberatan Di Restoran Mie Gacoan

Amaliya, Zalva (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap  pelaku pencurian dengan pemberatan dan bagaimana putusan hakim terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan dalam putusan hakim nomor 210/Pid.B/2024/PN Pgp.  Jenis penelitian hukum yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, yang juga dikenal sebagai hukum doktrinal. Dalam jenis penelitian ini, data sekunder sebagai sumber informasi dapat terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), seseorang yang melakukan pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Hal ini disebabkan karena, selain memenuhi unsur-unsur pencurian biasa yang diatur dalam Pasal 362 KUHP, perbuatan tersebut juga disertai dengan faktor pemberat, seperti dilakukan dalam kondisi tertentu atau dengan cara tertentu. Tindak pidana pencurian diatur dan dibagi dalam beberapa jenis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan hukum yang mengatur pencurian dengan pemberatan hanya terdapat dalam KUHP, karena Indonesia hanya memiliki satu kitab undang-undang yang terkodifikasi mengenai hukum pidana.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

nomos

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum merupakan terbitan yang didedikasikan untuk memajukan Ilmu Hukum dengan fokus pada orisinalitas, kekhususan, dan kemutakhiran artikel-artikel yang diterbitkan. Jurnal ini bertujuan untuk mendukung perkembangan Ilmu Hukum dengan memberikan wadah bagi publikasi ...