Keabsahan akta notaris yang dibuat di luar wilayah jabatan notaris menimbulkan permasalahan hukum yang signifikan dalam praktik kenotariatan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, notaris hanya memiliki kewenangan dalam provinsi tempat kedudukannya. Akta yang dibuat di luar wilayah tersebut dapat dianggap tidak sah dan kehilangan sifat otentiknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Akibat hukum bagi para pihak yang menggunakan akta tersebut meliputi ketidakpastian hukum, potensi pembatalan akta, serta kelemahan dalam kekuatan pembuktian di pengadilan. Selain itu, notaris yang melanggar batas wilayah jabatannya dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan lebih ketat oleh organisasi profesi dan pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum dalam praktik kenotariatan. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa keabsahan akta notaris yang dibuat di luar wilayah jabatan notaris menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia menegaskan bahwa akta yang dibuat di luar wilayah kewenangan notaris kehilangan sifat otentiknya dan hanya memiliki kekuatan sebagai akta di bawah tangan.
Copyrights © 2025