Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam transaksi e-commerce menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya peredaran produk tiruan di platform daring. Produk tiruan tidak hanya merugikan pemilik hak secara finansial dan reputasi, tetapi juga berisiko membahayakan konsumen karena standar kualitas yang tidak terjamin. Tantangan utama dalam perlindungan HKI di e-commerce adalah sulitnya mengidentifikasi dan menindak pelanggar akibat anonimitas penjual serta kurangnya mekanisme pengawasan yang efektif. Regulasi seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Merek, dan Undang-Undang ITE telah memberikan dasar hukum dalam menangani pelanggaran ini, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan strategi yang lebih komprehensif, termasuk pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi produk tiruan, penegakan hukum yang lebih ketat melalui kerja sama antara pemerintah dan platform e-commerce, serta edukasi konsumen mengenai bahaya dan dampak pembelian produk palsu. Studi kasus penjualan produk tiruan Casio di Indonesia menunjukkan bahwa sinergi antara pemilik hak, aparat hukum, dan platform e-commerce dapat membantu mengurangi peredaran produk palsu. Dengan langkah-langkah yang tepat, ekosistem e-commerce yang lebih aman dan adil dapat terwujud, mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan serta melindungi hak inovator dan konsumen.
Copyrights © 2025