Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pencantuman label halal sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diharapkan dapat memberikan informasi kepada para pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan cara menganalisa terhadap peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen dan jaminan produk halal serta peraturan terkait. Kemudian dikonsepsikan terhadap pencantuman label halal sebagai upaya perlindungan konsumen produk UMKM yang dihasilkan. Menurut Undang Undang Pangan, Undang Undang jaminan Produk halal, Undang Undang perlindungan konsumen dan Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menegaskan bahwa kewajiban mencantumkan label halal bagi produk yang telah memperoleh sertifikasi halal merupakan ketentuan yang bersifat mengikat secara hukum, didasarkan pada prinsip perlindungan konsumen, transparansi informasi, dan kepatuhan terhadap norma agama. Label halal bukan hanya simbol keagamaan, melainkan juga bagian dari sistem jaminan mutu dan keamanan pangan nasional. Ketaatan terhadap ketentuan ini merupakan tanggung jawab pelaku usaha dan bagian dari perlindungan hak konsumen Indonesia.
Copyrights © 2025