Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Pertalite (RON 90) di Kota Samarinda. Kelangkaan Pertalite ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk mekanisme distribusi yang tidak efesien, pembatasan kuota, dan cuaca yang mempengaruhi transportasi. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dalam pendekatan kualitatif, melibatkan wawancara dengan pengguna BBM bersubsidi, pengawas SPBU, serta lembaga perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kurang diterapkan di Kota Samarinda, meskipun memberikan hak-hak konsumen. Banyak masyarakat tidak memahami fungsi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sehingga tidak memanfaatkan mekanisme pengaduan. Untuk mengurangi kelangkaan dan memastikan ketersediaan BBM, penelitian ini merekomendasikan sosialisasi yang lebih intensif mengenai hak-hak konsumen dan peningkatan manajemen distribusi BBM.
Copyrights © 2025