Ketidaksesuaian antara Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan Peta Tata Ruang di Kabupaten Semarang telah menimbulkan dilema hukum yang kompleks. Fenomena ini mencerminkan lemahnya sinkronisasi antar-regulasi sektoral, khususnya antara kebijakan perlindungan lahan sawah dengan perencanaan tata ruang daerah. Dalam praktiknya, ketidaksesuaian tersebut berdampak pada terganggunya kepastian hukum atas tanah, pembatasan dalam pemanfaatan lahan, serta ketimpangan akses terhadap ganti rugi dan perlindungan hukum. Menggunakan pendekatan yuridis empiris, data dikumpulkan   melalui   studi   kepustakaan,   analisis   dokumen   hukum,   dan wawancara. Hasil menunjukkan bahwa terdapat tumpang tindih kewenangan antara lembaga pusat dan daerah, serta disharmoni dalam proses implementasi kebijakan. Ketidakharmonisan ini diperparah oleh ketidakjelasan dalam pembagian tugas dan fungsi antara kementerian teknis, pemerintah daerah, serta lembaga pertanahan yang berwenang dalam menetapkan dan memverifikasi data LSD. Rekomendasi diarahkan pada penguatan aspek kelembagaan dan peningkatan transparansi dalam proses penetapan LSD.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025